Pengungsi didefinisikan dan dilindungi dalam hukum internasional. Pengungsi adalah orang-orang di luar negara asalnya karena ketakutan akan penganiayaan, konflik, kekerasan, atau keadaan lain yang telah sangat mengganggu ketertiban umum, dan akibatnya, membutuhkan 'perlindungan internasional'. Istilah 'migran', di sisi lain, tidak didefinisikan dalam hukum internasional dan terkadang digunakan secara berbeda oleh pemangku kepentingan yang berbeda. Secara tradisional, kata 'migran' digunakan untuk menunjuk orang yang pindah karena pilihan daripada melarikan diri dari konflik atau penganiayaan, biasanya melintasi perbatasan internasional. Ini bisa termasuk mencari pekerjaan atau mengejar pendidikan, tetapi juga untuk bersatu kembali dengan keluarga atau alasan lain. Orang-orang juga dapat bergerak untuk meringankan kesulitan signifikan yang timbul dari bencana alam, kelaparan, atau kemiskinan yang parah. Mereka yang meninggalkan negaranya karena alasan ini biasanya tidak akan dianggap sebagai pengungsi menurut hukum internasional.